MEKANISME PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA KEBERSIHAN PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK ESA GLOBALINDO
Abstract
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak salah satunya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa kebersihan. Pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sebagai pemotong pajak, dimulai dari proses identifikasi objek pajak, penghitungan, membuat bukti potong melalui sistem Coretax DJP, penyetoran ke kas negara, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Coretax merupakan platform resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang mendukung pelaporan elektronik, termasuk e-Bupot Unifikasi untuk PPh final. Pemanfaatan sistem elektronik seperti web Coretax memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, serta mendukung peningkatan kepatuhan pajak bagi Wajib Pajak Badan. Melalui pemahaman yang tepat dan pelaksanaan yang sesuai prosedur, pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa kebersihan dapat dilakukan dengan efektif, sehingga terhindar dari sanksi administrasi serta mendukung terciptanya tata kelola perpajakan yang tertib, transparan, dan realtime.