EFEKTIVITAS PENGGUNAAN APLIKASI E-FORM DALAM PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI (PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK A.H. SORMIN,SH.MA)
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara, memegang peranan penting dalam mendorong kemajuan pembangunan di Indonesia. Pajak juga merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya mengikat berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Negara guna meningkatkan kemakmuran Negara. Sebagian besar penyelenggaraan Negara tidak dapat terlaksana tanpa pajak. Salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan pelayanannya adalah dengan meningkatkan kesadaran dan keinginan masyarakat untuk tertib sebagai wajib pajak. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan reformasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi seperti sistem e-Form. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan usaha dengan menggunakan e-Form dan apa saja kendala yang timbul pada saat pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan usaha dengan menggunakan e-Form di Kantor Konsultan Pajak (KKP) A.H.SORMIN, S.H.MA dengan menggunakan e-Form. Tujuan dari tinjauan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak bisnis menggunakan e-Form di kantor konsultan pajak A.H.SORMIN, S.H.MA.