dc.description.abstract | Skripsi ini akan menampilkan Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Kanwil DJKN Sumatera Utara, dimana aset tetap adalah kekayaan yang dimiliki oleh kantor yang tidak diperjualbelikan kembali dan dapat dipakai, juga memberikan manfaat jangka waktu lebih dari satu tahun. Kanwil DJKN Sumatera Utara melaksanakan reformasi didalam pengelolaan organisasi baik dari aspek akuntabilitas kinerja serta aspek akuntabilitas penggunaan keuangan Negara yang kegiatan operasionalnya menggunakan aset tetap melalui pembelian dan dropping. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Kanwil II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Pernyataan Nomor 07.
Pembahasan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana cara Kanwil DJKN Sumatera Utara dalam menentukan harga perolehan, biaya perolehan, pengeluaran-pengeluaran selama penggunaaan aset tetap, penetapan penyusutan, penghentian dan pelepasan serta penyajian aset tetap pada laporan posisi keuangan, apakah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang telah ditetapkan. Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan metode analisis deskriptif dan komparatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.
Dari penelitian yang dilaksanakan, penulis memperoleh hasil penelitian bahwa kebijakan kantor dalam perlakuan akuntansi aset tetap telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan pernyataan no. 07 dilihat dari pengakuan aset tetap, pengukuran aset tetap, penilaian awal aset tetap, pengeluaran setelah perolehan, penyusutan aset tetap, penghentian dan pelepasan serta penyajian dan pengungkapan aset tetap. | en_US |