ANALISIS STANDAR DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN MALL PELAYANAN PUBLIK KOTA MEDAN BERDASARKAN PERMEN PANRB NO. 92 TAHUN 2021
Abstract
Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan transparan. Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat akan layanan yang mudah diakses dan efisien semakin meningkat. Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan berbagai inovasi, salah satunya adalah pendirian Mall Pelayanan Publik (MPP). MPP hadir sebagai solusi untuk mengatasi birokrasi yang panjang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk memahami penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik di Kota Medan serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya. Lokasi penelitian berada di Mall Pelayanan Publik Kota Medan, Jalan Iskandar Muda, dengan informan yang dipilih melalui teknik purposive sampling, meliputi Penanggung Jawab Mall Pelayanan Publik sebagai informan kunci, sembilan perwakilan instansi. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Mall Pelayanan Publik Kota Medan menunjukkan tren yang positif sepanjang tahun 2024. Pada 27 Mei 2024, IKM tercatat sebesar 85,94, yang masuk dalam kategori "Baik". Selanjutnya, pada 20 Juli 2024, terjadi peningkatan signifikan dengan skor 91,87, yang sudah masuk dalam kategori "Sangat Baik".Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan telah berupaya meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Permen PANRB No. 92 Tahun 2021. Secara umum, MPP Kota Medan sudah memenuhi sebagian besar standar tersebut, terutama dalam hal fasilitas layanan, jumlah instansi yang bergabung, serta peningkatan kualitas pelayanan.
Collections
- Ilmu Administrasi Negara [284]