TuntunanNya sehingga penulis telah mampu menyelesaikan skripsi yang berjudul “IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PADA OBJEK WISATA DI KABUPATEN SIMALUNGUN
Abstract
Penelitian ini membahas Implementasi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha pada objek wisata di Kabupaten Simalungun, dengan fokus studi kasus di Kecamatan Dolok Pardamean. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana regulasi tersebut diterapkan di lapangan, kendala yang dihadapi, serta dampaknya terhadap pengelolaan dan pendapatan daerah dari sektor wisata. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini meliputi aparatur pemerintah di kantor camat, pengelola objek wisata, dan wisatawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 di Kecamatan Dolok Pardamean sudah berjalan dengan baik namun masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha wisata, lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan retribusi, serta kendala dalam sistem pemungutan dan pelaporan pendapatan retribusi. Meski demikian, kebijakan ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) apabila diterapkan dengan lebih optimal. Kesimpulannya, diperlukan upaya perbaikan dalam aspek sosialisasi, pengawasan, dan transparansi sistem retribusi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Collections
- Ilmu Administrasi Negara [284]