ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) MEDAN
Abstract
PajakPenghasilanPasal 21 adalahpajakataspenghasilanberupagaji, upah, honorarium, tunjangan, danpembayaran lain dengannamadandalambentukapapunsehubungandenganpekerjaanataujabatan, jasadankegiatan yang dilakukanoleh orang pribadi. PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan merupakanperusahaan yang bergerakdibidangusahaagroindustri.Masalah yang dihadapiyaitu: “ApakahPerhitunganPajakPenghasilanPasal 21 atasGajiPegawaiTetapyagdilakukanoleh PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) MedantelahsesuaidenganPeraturanJenderalPajak: PER-16/PJ/2016 ?
Dari hasilanalisis data dapatdibuatbeberapakesimpulansebagaiberikut:
1. PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan belumsepenuhnyamempedomaniPPhPasal 21 berdasarkanPeraturanDirekturJenderalPajak: PER-16/PJ/2016 dalamperhitunganpajakpenghasilanpegawainya, karenaperhitunganpenghasilanbruto yang diterapkanbelummencakupsemuajenispenghasilan yang diperolehpadatahunberjalan. PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medantidakmenghitungkantunjangancutitahunanpegawaisebagaiunsurpenghasilanbrutopegawai.
2. Berdasarkananalisis yang dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan perusahaantelahmenetapkanjumlahpajakpenghasilan yang terlalurendahdarijumlahpajak yang seharusnyamakaterjadikurangbayardalamperhitunganpajakpenghasilanmenurutPeraturanDirekturJenderalPajak: PER-16/PJ/2016.
Berdasarkankesimpulantersebutdiatasmakaperludisarankan agar:
1. PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) MedansebaiknyamelakukanperhitunganPPhPasal 21 sesuaidenganPeraturanDirekturJenderalPajak: PER-16/PJ/2016.
2. DalamperhitunganPPhPasal 21 sebaiknyasemuaunsur-unsur lain dalampengenaanpajakdihitungberdasarkanperhitungan yang berlakudalamPeraturanDirekturJenderalPajak: PER-16/PJ/2016 sehinggatidakterjadiperhitunganpajak yang terlalurendahdantidakterjadikurangbayar.
Collections
- Akuntansi [1723]