• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Ekonomi
    • Akuntansi
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Ekonomi
    • Akuntansi
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) MEDAN

    Thumbnail
    View/Open
    Tanty M. Sagala.pdf (123.8Kb)
    Date
    2017-09-16
    Author
    Sagala, Tanty Monalisa
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    PajakPenghasilanPasal 21 adalahpajakataspenghasilanberupagaji, upah, honorarium, tunjangan, danpembayaran lain dengannamadandalambentukapapunsehubungandenganpekerjaanataujabatan, jasadankegiatan yang dilakukanoleh orang pribadi. PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan merupakanperusahaan yang bergerakdibidangusahaagroindustri.Masalah yang dihadapiyaitu: “ApakahPerhitunganPajakPenghasilanPasal 21 atasGajiPegawaiTetapyagdilakukanoleh PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) MedantelahsesuaidenganPeraturanJenderalPajak: PER-16/PJ/2016 ? Dari hasilanalisis data dapatdibuatbeberapakesimpulansebagaiberikut: 1. PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan belumsepenuhnyamempedomaniPPhPasal 21 berdasarkanPeraturanDirekturJenderalPajak: PER-16/PJ/2016 dalamperhitunganpajakpenghasilanpegawainya, karenaperhitunganpenghasilanbruto yang diterapkanbelummencakupsemuajenispenghasilan yang diperolehpadatahunberjalan. PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medantidakmenghitungkantunjangancutitahunanpegawaisebagaiunsurpenghasilanbrutopegawai. 2. Berdasarkananalisis yang dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan perusahaantelahmenetapkanjumlahpajakpenghasilan yang terlalurendahdarijumlahpajak yang seharusnyamakaterjadikurangbayardalamperhitunganpajakpenghasilanmenurutPeraturanDirekturJenderalPajak: PER-16/PJ/2016. Berdasarkankesimpulantersebutdiatasmakaperludisarankan agar: 1. PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) MedansebaiknyamelakukanperhitunganPPhPasal 21 sesuaidenganPeraturanDirekturJenderalPajak: PER-16/PJ/2016. 2. DalamperhitunganPPhPasal 21 sebaiknyasemuaunsur-unsur lain dalampengenaanpajakdihitungberdasarkanperhitungan yang berlakudalamPeraturanDirekturJenderalPajak: PER-16/PJ/2016 sehinggatidakterjadiperhitunganpajak yang terlalurendahdantidakterjadikurangbayar.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1159
    Collections
    • Akuntansi [1812]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback