Show simple item record

dc.contributor.authorNababan, Beny Boy Rianto
dc.date.accessioned2018-04-16T04:50:57Z
dc.date.available2018-04-16T04:50:57Z
dc.date.issued2017-09-22
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1156
dc.description.abstractPPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. PT Karya Bersari Balcon Medan merupakan badan usaha jasa konstruksi jembatan, irigasi, jalan raya, dan perlintasan kereta api yang memiliki karyawan dengan tingkat golongan dan penghasilan yang berbeda-beda satu dengan yang lain yang dapat dikenakan PPh Pasal 21. Masalah yang dibahas dalam perusahaan ini adalah : Apakah Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji pegawai tetap tahun 2015 yang dilakukan oleh PT Karya Bersari Balcon Medan telah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008?. Metode dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan metode deduktif. Dari penelitian dan hasil evaluasi yang dilakukan pada PT Karya Bersari Balcon Medan dapat dibuat kesimpulan sebagai berikut : 1. Perhitungan atas biaya jabatan yang dilakukan oleh PT Karya Bersari Balcon Medan melebihi pengurangan biaya jabatan yang diperbolehkan sehingga mengurangi PPh Pasal 21 yang terutang, 2. Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada pegawai tetap belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.en_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 21en_US
dc.subjectUndang-undang No 36 Tahun 2008en_US
dc.subjectPegawai Tetapen_US
dc.titlePERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT KARYA BERSARI BALCON MEDANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record