PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT KARYA BERSARI BALCON MEDAN
Abstract
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. PT Karya Bersari Balcon Medan merupakan badan usaha jasa konstruksi jembatan, irigasi, jalan raya, dan perlintasan kereta api yang memiliki karyawan dengan tingkat golongan dan penghasilan yang berbeda-beda satu dengan yang lain yang dapat dikenakan PPh Pasal 21. Masalah yang dibahas dalam perusahaan ini adalah : Apakah Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji pegawai tetap tahun 2015 yang dilakukan oleh PT Karya Bersari Balcon Medan telah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008?. Metode dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan metode deduktif. Dari penelitian dan hasil evaluasi yang dilakukan pada PT Karya Bersari Balcon Medan dapat dibuat kesimpulan sebagai berikut : 1. Perhitungan atas biaya jabatan yang dilakukan oleh PT Karya Bersari Balcon Medan melebihi pengurangan biaya jabatan yang diperbolehkan sehingga mengurangi PPh Pasal 21 yang terutang, 2. Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada pegawai tetap belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Collections
- Akuntansi [1706]