Show simple item record

dc.contributor.authorGulo, Rosmani
dc.date.accessioned2018-04-16T03:28:11Z
dc.date.available2018-04-16T03:28:11Z
dc.date.issued2017-09-26
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1146
dc.description.abstractPemerintah Daerah Kota Medan memberlakukan beberapa jenis pungutan berkaitan dengan Retribusi Daerah, salah satu objek pajak Daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Kota Medan adalah Pajak Perhotelan dan Restoran, pajak ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas pelayanan yang disediakan Hotel dan Restoran termasuk Rumah makan, café, bar dan sejenisnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah prosedur pemungutan pajak restoran berdasarkan Peraturan Daerah Di Kota Medan. Bagaimanakah penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang pemungutan pajak restoran Kota Medan? Apakah kendala dalam pemungutan pajak restoran berdasarkan Peraturan Daerah? Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah bersifat deskripstif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Prosedur pemungutan pajak perhotelan restoran berdasarkan Peraturan Daerah di Kota Medan, melalui beberapa tahapan antara lain Pendaftaran, Pandataan, Penetapan, menerbitkan, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Pembukuan dan Pelaporan, Keberatan dan Banding, Penagihan, Kegiatan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang pemungutan pajak restoran Kota Medan, Penerapan sanksi selalu diberikan terhadap Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak Restoran, namun sampai pada saat sekarang ini sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi saja berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan. Pemungutan pajak restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan menggunakan Self Assessment System. Kendala dalam pemungutan pajak restoran berdasarkan Peraturan Daerah antara lain data yang didapatkan petugas pada saat turun ke lapangan tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan, Wajib pajak tidak mengerti cara atau sistem penghitungan pajak restoran, Belum adanya kesadaran dari sebagian masyarakat untuk mendaftarkan kepemilikan restoran mereka. Jumlah Petugas juga merupakan hal yang mendukung dalam usaha peningkatan penerimaan pajak, Sarana dan Prasarana, Pengawasan.en_US
dc.subjectImplementasi Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Perhotelanen_US
dc.subjectdan Pajak Restoran di Kota Medanen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERDA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PERHOTELAN DAN PAJAK RESTORAN DIKOTA MEDAN (Studi Kasus di Kantor Dinas Pendapatan dan Pendistribusian Pajak Kota Medan)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record