• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Ilmu Administrasi Negara
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Ilmu Administrasi Negara
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PERHOTELAN DAN PAJAK RESTORAN DIKOTA MEDAN (Studi Kasus di Kantor Dinas Pendapatan dan Pendistribusian Pajak Kota Medan)

    Thumbnail
    View/Open
    Rosmani Gulo.pdf (170.4Kb)
    Date
    2017-09-26
    Author
    Gulo, Rosmani
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pemerintah Daerah Kota Medan memberlakukan beberapa jenis pungutan berkaitan dengan Retribusi Daerah, salah satu objek pajak Daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Kota Medan adalah Pajak Perhotelan dan Restoran, pajak ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas pelayanan yang disediakan Hotel dan Restoran termasuk Rumah makan, café, bar dan sejenisnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah prosedur pemungutan pajak restoran berdasarkan Peraturan Daerah Di Kota Medan. Bagaimanakah penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang pemungutan pajak restoran Kota Medan? Apakah kendala dalam pemungutan pajak restoran berdasarkan Peraturan Daerah? Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah bersifat deskripstif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Prosedur pemungutan pajak perhotelan restoran berdasarkan Peraturan Daerah di Kota Medan, melalui beberapa tahapan antara lain Pendaftaran, Pandataan, Penetapan, menerbitkan, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Pembukuan dan Pelaporan, Keberatan dan Banding, Penagihan, Kegiatan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang pemungutan pajak restoran Kota Medan, Penerapan sanksi selalu diberikan terhadap Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak Restoran, namun sampai pada saat sekarang ini sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi saja berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan. Pemungutan pajak restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan menggunakan Self Assessment System. Kendala dalam pemungutan pajak restoran berdasarkan Peraturan Daerah antara lain data yang didapatkan petugas pada saat turun ke lapangan tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan, Wajib pajak tidak mengerti cara atau sistem penghitungan pajak restoran, Belum adanya kesadaran dari sebagian masyarakat untuk mendaftarkan kepemilikan restoran mereka. Jumlah Petugas juga merupakan hal yang mendukung dalam usaha peningkatan penerimaan pajak, Sarana dan Prasarana, Pengawasan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1146
    Collections

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback