IMPLEMENTASI KEBIJAKAN AFFIRMATIVE ACTION KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA MEDAN
Abstract
Rendahnya jumlah keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif, menimbulkan ketimpangan politik bagi kaum perempuan dalam partisipasi politik. Mengatasi hal ini, pemerintah membuat sebuah kebijakan affirmative action yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebagai upaya untuk mendorong jumlah keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif salah satunya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini berusaha menjawab permasalahan utama tentang “Bagaimana keterwakilan perempuan pada Lembaga Legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui kebijakan Affirmative Action?”.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan (Library Research). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi.
Selama periode Pemilu antara tahun 2004-2024, jumlah keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan belum memenuhi jumlah kuota 30% yang telah ditetapkan melalui kebijakan affrmative action. Pada Pemilu tahun 2004 keterwakilan perempuan ada sebanyak 6 orang atau sekitar 13,3%, Pemilu 2009 sebanyak 6 orang atau sekitar 12%, Pemilu 2014 sebanyak 5 orang atau sekitar 10%, Pemilu 2019 sebanyak 6 orang atau sekitar 12%, dan pada Pemilu 2024 keterwakilan perempuan sebanyak 8 orang atau sekitar 16%.
Temuan ini, menunjukkan bahwa, Implementasi Kebijakan Affirmative Action yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah dilaksanakan dalam Pemilu Legislatif di Kota Medan. Namun, untuk total 30% jumlah keterwakilan perempuan sampai pada tahap kursi pemenang masih belum terpenuhi secara optimal.
Collections
- Ilmu Administrasi Negara [269]