MEKANISME PERHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SERTA PENGISIAN SURAT PEMEBERITAHUAN PAJAK RESTORAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN
Abstract
Salah satu pendapatan dari pajak daerah adalah pajak restoran. Pajak restoran adalah pajak daerah yang menyetorkan pajak terutangnya kepada pemerintah daerah. Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Badan Pendapatan Daerah Kota Medan menganut sistem self assessment dalam melakukan pemungutan pajak. Tujuan dari tugas akhir ini adalah untuk memberikan pengetahuan mengenai perhitungan, pemungutan dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPTPD) Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah. Pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan metode wawancara dan dokumentasi, yaitu dengan mengajukan beberapa pertanyaan dan juga mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penulisan tugas akhir. Perhitungan dan pemungutan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan terbaru.