TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) TERUTANG TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN USAHA PADA KANTOR JASA AKUNTANSI (KJA) ROBERT LUMBAN TOBING
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang terhadap wajib pajak badan usaha. Metode penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dokumentasi. Dengan mendapatkan data-data serta dokumen yang berhubungan dengan penelitian. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi yaitu Mechanical Engginering perbaikan mesin pabrik boiler dan merupakan salah satu klien Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Robert Lumban Tobing. Hasil pembahasan ini menunjukkan bahwa PT. ABC telah melakukan perhitungan PPh Badan melalui Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Robert Lumban Tobing sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 tahun 2021.