PENERAPAN E-FAKTUR ATAS PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM PELAPORAN SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT.X
Abstract
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan program baru yaitu E-faktur atau faktur faktur pajak elektronik. E-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak supaya mempermudah dalam administrasi perpajakan dan mengurangi kesalahan serta kecurangan dalam pelaporan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan E-faktur atas pengusahaa Kena Pajak dalam pelaporan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai pada PT.X. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil dari Tugas Akhir ini diperoleh gambaran bahwa PT.X telah menerapkan aplikasi E-faktur dalam penerbitan faktur pajak, dan melaporkan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan. Pada saat penerbitan faktur pajak PT.X mengalami kesalahan dalam pembuatan/atau penerbitan faktur pajak hal ini terjadi dikarenakan kesalahan penulisan alamat costumer dan kesalahan nominal, sehingga PT.X menerbitkan faktur pajak pengganti.