PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DENGAN E-BUPOT UNIFIKASI PADA PT. TRUSTINDO MANAJEMEN SOLUSI
Abstract
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengembangan aplikasi untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yakni melalui aplikasi e-Bupot unifikasi. E-Bupot unifikasi adalah aplikasi yang dapat membantu pelaporan berbagai jenis SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elekronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh unifikasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan e-Bupot Unifikasi pada PT. Trustindo Manajemen Solusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Trustindo Manajemen Solusi telah mengimplementasikan aplikasi e-Bupot unifikasi dengan regulasi perpajakan yang berlaku yaitu Peraturan DJP Nomor PER-24/PJ/2021. Seluruh proses dari perekaman bukti potong, pembuatan kode billing elekronik, penyetoran PPh Pasal 23, pembuatan SPT Masa PPh 23 dan pelaporan SPT Masa PPh 23 telah dilakukan melalui aplikasi e-Bupot unifikasi.