ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA TANJUNG BUNGA KECAMATAN PANGURURAN KABUPATEN SAMOSIR.
Abstract
Permasalahan pemerintah saat ini disebabkan karena kurangnya penerapan permendagri No 20 Tahun 2018 yang mengharuskan agar pengelolaan Keuangan desa dilakukan dengan transparan, akuntabel, partispatif, tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa , hal tersebut mengingat kekhawatiran terhadap kasus penggelapan dana desa di Desa Saloaan Dolok Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir yang menyebabkan kerugiaan keuangan negara. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir apakah sudah sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan analisis data komparatif. Metode pengumpulan data dengan Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada Perencanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban sudah sesuai dengan Permendagri No.20 Tahun 2018, namun pada Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri No.20 Tahun 2018, karena Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) kepada Kepala desa lebih lama dari ketentuan Permendagri No 20 Tahun 2018. Hal tersebut masih tergolong dalam batas wajar dan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah Desa Tanjung Bunga agar lebih memperhatikan peraturan yang berlaku.
Collections
- Akuntansi [1723]