IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA MEDAN
Abstract
Penyandang disabilitas adalah Waega Negara Republik Idonesia dalam Undang-Undang dasar 1945 dijamin memiliki status, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan warga lainnya. Dalam hal pelayanan publik penyandang disabilitas memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik di segala bidang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tehadap pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas dan ingin mengetahui apa saja program Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data dan wawancara. Sesuai dengan data yang didapatkan setelah melakukan penelitian, terdapat 1.805 jiwa penyandang disabilitas (data tahun 2022-2023 bulan juni).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sudah telaksanakan dengan baik. Dinas Sosial juga bertanggung jawab dalam melaksanakan program Pemerintah Kota Medan dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat penyandang disabilitas.
Collections
- Ilmu Administrasi Negara [269]