PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI DESA BANDAR MARUHUR KECAMATAN SILAU KAHEAN KABUPATEN SIMALUNGUN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah Pengelolalaan Alokasi Dana Desa (ADD) telah mewujudkan Good Governance di Desa Bandar Maruhur Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun.
Adapun jenis data penelitian yang digunakan alam penelitian ini adalah data skunder dan ata primer, jenis penelitian dalam penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dan penelitiana lapangan. Metode pengumpulan ata yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah tahap perencanaan sudah sesuai dengan permendagri No. 113 Tahun 2014, yang dimulai dari musyawarah Dusun yang melibatkan musyawarah Desa Bandar Maruhur namun keaktifan Lembaga Desa sangatlah kurang an penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa di bahas di Musrengbandesa kemudian Raperdesa disusun oleh Tim Khusus dan setiap Raperdes akan ditempel di papan pengunguman. Tahap pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa dikerjakan oleh Tim pengelola kegiatan sekaligus pertanggungjawab atas SPJ yang melibatkan masyarakat Desa Banar Maruhur dalam kegiatan pelaksanaan dan seluruh kegiatan pelaksaan mengenai anggaran diumumkan melalui Baliho transparasi namun sayangnya Desa Bandar Maruhur tidak memiliki website terkait anggaran ADD. Tahap pertanggungjawaban pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Bandar Maruhur berbentuk laporan semesteran dan Laporan Akhir Tahun Realisasi APB Desa namun di Tahun 2020 Laporan Semesteran Pertama mengalami keterlambatan akibat kesalah pahaman naum di tahunberikutnya sudah tepat waktu, sehingga pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Bnadar Maruhur sudah mewujudkan prinsip Good Governance.
Collections
- Akuntansi [1723]