METODE PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN DENGAN MENGGUNAKAN E-FORM PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK EBEN EZER SIMAMORA, S.E., Ak., CA., BKP., S.H., M.H.
Abstract
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang dipergunakan untuk pembangunan dan membiayai belanja negara lainnya. Selama ini kepatuhan wajib pajak menjadi perhatian serius bagi Ditjen pajak. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak Ditjen Pajak senantiasa berinovasi dalam pelayanan kepada wajib pajak dengan membangun sistem elektronik untuk pendaftaran, pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan sistem elektronik ini Ditjen Pajak memberikan berbagai kemudahan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, hingga pelaporan pajak. E-Form merupakan upaya dari Ditjen pajak yang memberikan kemudahan pelayanan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan untuk mencegah adanya kendala jaringan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan tepat waktu. Dengan adanya E-Form yang telah dikeluarkan oleh Ditjen pajak sangat membantu Kantor Konsultan Pajak Eben Ezer Simamora, S.E., Ak., CA., BKP., S.H., M.H dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak.