Browsing by Subject ", Dengan Sengaja Menebang Pohon."
Now showing items 1-1 of 1
-
PEMIDANAAN PELAKU YANG SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MENEBANG POHON TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (STUDI PUTUSAN NO. 32/Pid.B/LH/2017/PN.Bkj)
(2019-10-10)Pembalakan liar merupakan suatu tindak pidana karna perbuatan pembalakan liar dilarang oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pembalakan liar harus diperhatikan mengingat ...