• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG DALAM HAL PERUSAHAAN ASURANSI JIWA PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

    Thumbnail
    View/Open
    YOSIA NOVANKA A. PANGARIBUAN.pdf (317.7Kb)
    Date
    2024-01-18
    Author
    PANGARIBUAN, YOSIA NOVANKA A.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Asuransi jiwa dianggap mampu untuk melindungi diri dari resiko diluar yang tidak diharapkan seperti kecelakaan yang tidak dapat di ketahui. Adapun masalah yang diteliti yaitu bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap tertanggung bilamana Perusahaan asuransi jiwa pailit berdasarkan Undang-undang 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan upaya Hukum apakah yang dapat dilakukan Tertanggung bilamana Perusahaan Asuransi menolak pembayaran polis yang sedang jatuh tempo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap tertanggung bilamana perusahaan asuransi jiwa pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dan untuk mengetahui upaya hukum apakah yang dapat dilakukan Tertanggung bilamana perusahaan asuransi jiwa pailit menolak pembayaran polis yang sedang jatuh tempo. Manfaat penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Tertanggung dalam hal Perusahaan Asuransi jiwa pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research). Bentuk perlindungan hukum terhadap tertanggung bilamana perusahaan asuransi jiwa pailit dalam hal terjadi kepailitan pada perusahaan asuransi jiwa, tertanggung mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Dalam hal perusahaan asuransi jiwa yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, pemegang polis (Tertanggung) diberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif dan Upaya hukum yang dapat dilakukan Tertanggung bilamana perusahaan asuransi jiwa pailit menolak pembayaran polis yang sedang jatuh tempo didalam suatu permasalahan adalah untuk menyelesaikan suatu kasus hukum yang dialami oleh seseorang, upaya hukum di dalam hukum acara perdata adalah jalur litigasi maupun non-litigasi.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9953
    Collections
    • Ilmu Hukum [1686]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback