Show simple item record

dc.contributor.authorPAKPAHAN, YOGI ALFREDO
dc.date.accessioned2024-01-18T04:17:36Z
dc.date.available2024-01-18T04:17:36Z
dc.date.issued2024-01-18
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9931
dc.description.abstractPenyalahgunaan narkotika adalah apabila seseorang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum bukan untuk keperluan pengobatan tetapi orang tersebut hanya ingin menikmati pengaruh daripada kandungan obat-obatan tersebut. Penindakan terhadap kejahatan narkoba dan psikotropika di Indonesia menembus angka 15.455 kasus dalam semester pertama di 2022. Tingginya penyalahgunaan narkotika, tentunya begitu juga kemungkinan dengan banyaknya barang bukti yang diperdagangkan ataupun ditemukan dalam setiap pengungkapan tindak pidana narkotika. Sehinga rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana proses pelaksanaan pengelolaan barang bukti rampasan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan faktor-faktor penghambat pelaksanaan pengelolaan barang bukti rampasan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau jenis penelitian lapangan yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam ruang lingkup pelaksanaan dan masyarakat. Sumber bahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah dari bahan hukum primer yaitu pengumpulan data dengan wawancara serta sumber hukum sekunder dari udang-undang dan buku yang berkaitan dengan topik penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka proses pelaksanaan pengelolaan barang rampasan negara di Keajksaan Negeri Medan dilakukan oleh subseksi Barang Rampasan pada bagian Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). Proses pengelolaan barang rampasan negara tersebut dapat dilakukan dengan Penjualan Langsung, Penjualan dengan cara Lelang, Penetapan Status Penggunaan dan Hibah kepada Instansi Pemerintah yang membutuhkan. Pelaksanaan Pemusnahan terhadap barang bukti narkotika oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan dilakukan dengan cara Pembakaran dengan Mobil Incinerator dan penghancuran narkotika berbentuk pil dilakukan dengan cara di blender.en_US
dc.subjectNarkotika,en_US
dc.subjectBarang Rampasan,en_US
dc.subjectPemusnahan.en_US
dc.titlePELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI RAMPASAN DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.title.alternative(STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MEDAN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record