Show simple item record

dc.contributor.authorLUMBAN GAOL, TIO HEBRIDA
dc.date.accessioned2024-01-18T04:12:37Z
dc.date.available2024-01-18T04:12:37Z
dc.date.issued2024-01-18
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9930
dc.description.abstractTindak pidana korupsi menjadi salah satu tindak pidana khusus yang diatur diluar KUHP yaitu dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga telah menjadi salah satu kejahatan luar biasa (extra-ordinary-crimes). Kejaksaan sebagai lembaga penuntut dan salah satu lembaga penyidik dalam tindak pidana korupsi, Selain melakukan penyidikan Kejaksaan juga bertugas melakukan pemeliharaan terhadap barang bukti berupa aset yang bertujuan mengurangi penyusutan nilai sehingga kerugian negara dapat dikembalikan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan lembaga Kejaksaan dan hambatan apakah yang dihadapi oleh lembaga Kejaksaan dalam melakukan pemeliharaan barang bukti hasil korupsi sehingga tidak mengalami penyusutan nilai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris atau metode penelitian lapangan yaitu di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Sumber bahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer yaitu pengumpulan data dan wawancara dengan kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan dibantu oleh staffnya di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, sumber bahan hukum sekunder yaitu dari Undang-Undang dan buku-buku yang berkaitan dengan topik yang dibahas dalam skripsi ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka pemeliharaan barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan adalah berpedoman berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset, dalam Bab IV tentang Pemeliharaan Aset. Hambatan yang dialami adalah terkait kurangnya biaya operasional yang dibutuhkan untuk merawat dan memelihara barang bukti hasil tindak pidana tersebut.en_US
dc.subjectKorupsi;en_US
dc.subjectPeranan Kejaksaan;en_US
dc.subjectPemeliharaan Barang Buktien_US
dc.titlePERANAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PEMELIHARAAN BARANG BUKTI HASIL KORUPSI SEHINGGA TIDAK MENGALAMI PENYUSUTAN NILAIen_US
dc.title.alternative(STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI HUMBANG HASUNDUTAN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record