• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERANAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PEMELIHARAAN BARANG BUKTI HASIL KORUPSI SEHINGGA TIDAK MENGALAMI PENYUSUTAN NILAI

    Thumbnail
    View/Open
    Tio Hebrida Lumban Gaol.pdf (302.7Kb)
    Date
    2024-01-18
    Author
    LUMBAN GAOL, TIO HEBRIDA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana korupsi menjadi salah satu tindak pidana khusus yang diatur diluar KUHP yaitu dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga telah menjadi salah satu kejahatan luar biasa (extra-ordinary-crimes). Kejaksaan sebagai lembaga penuntut dan salah satu lembaga penyidik dalam tindak pidana korupsi, Selain melakukan penyidikan Kejaksaan juga bertugas melakukan pemeliharaan terhadap barang bukti berupa aset yang bertujuan mengurangi penyusutan nilai sehingga kerugian negara dapat dikembalikan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan lembaga Kejaksaan dan hambatan apakah yang dihadapi oleh lembaga Kejaksaan dalam melakukan pemeliharaan barang bukti hasil korupsi sehingga tidak mengalami penyusutan nilai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris atau metode penelitian lapangan yaitu di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Sumber bahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer yaitu pengumpulan data dan wawancara dengan kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan dibantu oleh staffnya di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, sumber bahan hukum sekunder yaitu dari Undang-Undang dan buku-buku yang berkaitan dengan topik yang dibahas dalam skripsi ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka pemeliharaan barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan adalah berpedoman berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset, dalam Bab IV tentang Pemeliharaan Aset. Hambatan yang dialami adalah terkait kurangnya biaya operasional yang dibutuhkan untuk merawat dan memelihara barang bukti hasil tindak pidana tersebut.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9929
    Collections
    • Ilmu Hukum [1680]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback