Show simple item record

dc.contributor.authorHALOHO, ANNY VERSANY
dc.date.accessioned2024-01-18T03:23:38Z
dc.date.available2024-01-18T03:23:38Z
dc.date.issued2024-01-18
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9922
dc.description.abstractInsolven adalah keadaan tidak mampu membayar, ketidak sanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh tempo seperti layaknya dalam bisnis, atau kelebihan kewajiban dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya keadaan insolven terhadap Aset Debitur, mengetahui tinjauan yuridis tentang tugas dan wewenang sebagai kurator dalam menangani aset debitur dalam keadaan insolven ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan SKMA Nomor 109 Tahun 2020, mengetahui perbandingan tentang tugas dan wewenang kurator terhadap aset debitur dalam keadaan insolven jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan SKMA Nomor 109 Tahun 2020. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian perpustakaan yang mengkaji dokumen, peraturan perundang- undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan penelitian kualitatif deskriftif yang berfokus pada suatu cara kerja untuk memahami suatu subjek dan objek penelitian. Hasil dari penulisan hukum ini adalah berdasarkan Terjadinya keadaan insolven terhadap aset debitur ialah disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya ialah dalam suatu perusahaan itu mengalami perekrutan perusahaan atas akuntansi atau manajemen sumber daya manusia yang tidak memadai. Dalam menangani keadaan insolven, kurator memiliki tugas yaitu mengurus harta pailit, mengadministrasikan proses-proses yang terjadi dalam kepailitan, melakukan pengumuman setelah adanya kasasi terhadap kreditor secara langsung apabila tdak ada panitia kreditor, mengundang rapat-rapat kreditor, mengamankan harta kekayaan debitor pailit. SKMA Nomor 109 tahun 2020 berpedoman kepada Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. ien_US
dc.subjectKurator;en_US
dc.subjectInsolven;en_US
dc.subjectDebitur;en_US
dc.subjectKreditur;en_US
dc.subjectAseten_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG TUGAS DAN WEWENANG KURATOR TERHADAP ASET DEBITUR DALAM KEADAAN INSOLVEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU DAN SKMA NOMOR 109 TAHUN 2020en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record