dc.description.abstract | Diversi adalah pengalihan penanganan kasus – kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat. Diversi dilakukan pada perkara yang sifatnya ringan dan dilakukan dengan melibatkan orang tua / wali, sekolah, masyarakat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan meneliti secara langsung ke lapangan yaitu di Kepolisian Resor Binjai untuk mendukungjenispenelitianlebih lanjut untuk memperoleh data yang diperlukan guna mendukung pembahasan masalah, maka metode pengumpulan data yang digunakanadalahjenispenelitianempirisdenganbahan primer yaitudenganpenelitianlangsungkelapangandenganwawancaradanbahansekunderyaitu data yang diperolehdariperaturanperundang-undangan, buku-buku, karyahukum yang berkaitandenganpelaksanaandiversi.
Proses pelaksanaan diversi oleh penyidik terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana berpedoman kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan adapun Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik (Kepolisian) dalam pelaksanaan diversi yaitu terkadang dari pihak korban atau keluarga korban tidak menyetujui penyelesaian dengan cara metode diversi melalui pendekatan restoratif justice atau dengan cara damai dan dalam pelaksanaan diversi dibutuhkan persetujuan oleh pihak korban untuk diupayakan diversi, hal itu menjadi hambatan bagi penyidik sehingga pelaksanaannya masih kurang efektif. Maka Penulis mengharapkan agar sosialisasi mengenai diversi ini harus lebih giat dilakukan baik bagi Aparat Kepolisan, Lembaga-lembaga terkait, dan juga masyarakat baik dari tingkat pusat sampai kepada jajaran yang paling bawah. | en_US |