Pertanggung Jawaban Pidana Anak Turut Serta Melakukan Aborsi Mengakibatkan Matinya Janin.
Abstract
Sisi negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan zaman adalah tindak pidana aborsi yang marak yang dilakukan oleh remaja dan wanita dewasa. Keberadaan praktek aborsi mendapat perhatian akibat apabila dilakukan diluar kendali medis atau secara ilegal sangat berbahaya terhadap ibu dan janin sehingga keberadaan praktek aborsi mendapat perhatian akibat apabila dilakukan diluar kendali medis atau secara ilegal sangat berbahaya terhadap ibu dan janin sehingga anak yang masih dalam usia kategori remaja perlu mendapatkan perlindungan, perhatian, kasih sayang, dan pendidikan demi keselamatan serta kesejahteraan anak dan tidak bersinggungan dengan kegiatn aborsi. Terutama remaja yang masih dalam memasuki dunia kritis mencari jati dirinya. Sehingga penulis ternarik untuk meneliti seperti contoh kasus perkara pidana terhadap anak yang turut serta melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan. Berdasarkan hal ini diangkat penelitian yang berjudul Pertanggung Jawaban Pidana Anak Turut Serta Melakukan Aborsi Mengakibatkan Matinya Janin. (Studi Putusan Nomor 752/Pid.Sus/2020/Pn.Jambi)
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
metode pengumpulan data yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Kasus (Case approach). Dengan berdasarkan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pertanggung Jawaban Pidana Anak Turut Serta Melakukan Aborsi Mengakibatkan Matinya Janin adalah diancam pidana sebagaimana dalam Pasal Pasal 77 A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
Collections
- Ilmu Hukum [1669]