Show simple item record

dc.contributor.authorSihombing, Koko Vralemon
dc.date.accessioned2018-04-06T05:12:41Z
dc.date.available2018-04-06T05:12:41Z
dc.date.issued2017-04-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/971
dc.description.abstractAnak adalah seseorang yang dilahirkan dan yang merupakan awal atau cikal bakal lahirnya generasi baru sebagai penerus cita-cita keluarga, agama, bangsa, dan bernegara. Anak dianggap sebagai sumber daya manusia, aset, atau masa depan bagi pembangunan suatu negara. Aborsi atau gugur kandungan adalah berhentinya kehamilan sebelum usia 20 (dua puluh) minggu yang mengakibatkan kematian janin. Aborsi sering dilakukan oleh kalangan anak remaja yang diakibatkan oleh pergaulan anak remaja yang bebas dan pengetahuan yang minim tentang seks yang mengakibatkan banyak remaja-remaja melakukan alternatif pengguguran kandungan atau melakukan aborsi. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif yuridis normatif. Analisis ini hanya menggambarkan kasus yang kemudian dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai kesimpulan adalah bahwa pertanggungjawaban pidana tetap dilaksanakan walaupun pelakunya anak di bawah umur, dan bahwa pelaksanaan pidana yang dimaksud tetap mengacu pada pertimbangan Hakim yaitu tidak boleh menjatuhkan pidana penuh, namun teatp dikurangien_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectanaken_US
dc.subjecttindak pidana aborsien_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Putusan Nomor 118/Pid. Sus/2014/PN. Kng)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record