TINJUAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN UPAH BAGI PEKERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA DI PERUSAHAAN MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Tenaga kerja perempuan merupakan bagian dari tenaga kerja yang melakukan suatu pekerjaan yang tentu saja membutuhkan upah dalam menjalankan pekerjaannya. Pemberian upah dalam bekerja merupakan unsur penting yang berpengaruh terhadap kehidupan para pekerja karena upah pekerja merupakan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja. Oleh sebab itu, diperlukannya perlindungan terhadap pekerja khususnya mengenai upah agar para pekerja tidak dirugikan oleh perusahaan dalam pemberian upah. Adapun tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan upah bagi pekerja perempuan yang bekerja di perusahaan dan upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh pekerja perempuan terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak upah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative, yaitu pada hakekatnya, penulisan hukum pada sumber hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas, serta peraturan perundang-undangan dan Penelitian ini mengutamakan metode kepustakaan, yang berasal dari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya.
Hasil penelitian ini adalah bahwa pemberian upah dalam bekerja merupakan unsur penting yang berpengaruh terhadap para pekerja baik itu untuk tenaga kerja perempuan dan laki-laki, karena upah bagi perkerja merupakan sumber pendapatan untuk memenuhi kehidupan para pekerja maka diberlakukan perlindungan terhadap upah perempuan agar tidak saling merugikan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]