• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURIR DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DENGAN SISTEM COD (CASH ON DELIVERY) MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

    Thumbnail
    View/Open
    REZCKY BRAVO AGUSTINUS SITINJAK.pdf (205.5Kb)
    Date
    2023-12-08
    Author
    SITINJAK, REZCKY BRAVO AGUSTINUS
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Proses jual beli pada marketplace terdapat sebuah sistem pembayaran yang dikenal dengan istilah Cash on Delivery (selanjutnya disebut COD). Sistem COD dapat diartikan sebagai metode bisnis, di mana perusahaan akan mengirimkan barang ke pelanggan dan mengambil pembayaran untuk barang tersebut pada saat barang diserahkan kepada pelanggan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan kurir dalam sistem COD pada belanja online (e-commerce) dan mengetahui perlindungan hukum terhadap kurir dalam transaksi e-commerce dengan sistem COD. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yakni dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian ini disebut juga sebagai penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian menerangkan bahwa dalam hal ini, kedudukan kurir sebagaimana berkaitan dengan Pasal 1800 KUHPerdata, maka kurir dapat dikatakan sebagai pihak yang menggantikan perusahaan jasa pengiriman barang dalam menjalankan kuasa yang diberikan penjual kepadanya. Dan perlindungan hukum terhadap kurir dalam transaksi e-commerce dengan sistem COD terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memuat norma keselamatan dan kesehatan kerja, kurir yang sedang menjalankan profesia sebagai pekerja memperolah hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 86 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pekerja/bururh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: Keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan matabat manusia serta nilai-nilai agama.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9692
    Collections
    • Ilmu Hukum [1777]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback