Show simple item record

dc.contributor.authorSIHOMBING, JUDIWAN JORDAN NIGHT
dc.date.accessioned2023-11-30T08:58:54Z
dc.date.available2023-11-30T08:58:54Z
dc.date.issued2023-11-30
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9561
dc.description.abstractSetiap Undang-Undang yang dibentuk oleh Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Legislatif) pada dasarnya mengatur tentang hak dan kewajiban subyek hukum, baik itu individu (naturalijk persoon) maupun badan hukum (recht persoon), akan tetapi fakta hukum yang terjadi di masyarakat sangat banyak terjadi pelanggaran terhadap hak subyek hukum yang dilakukan oleh subyek hukum lainnya, salah satunya adalah tindak pidana pelanggaran hak ekonomi pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial oleh pelaku tindak pidana (dader) tersebut. Oleh sebab itu penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu: 1.Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial? 2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial? Dalam penelitian skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan cara menganalisis putusan pengadilan tentang tindak pidana pelanggaran hak ekonomi pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial kemudian mengambil data dari berbagai referensi yang berkaitan dengan pokok pembahasan mengenai tindak pidana pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Hasil penelitian yang didapat adalah penulis mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang tanpa hak dan/atau izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial dan penulis mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial dalam Studi Putusan Nomor: 235/Pid.Sus/2022/PN.MDN.en_US
dc.subjectHak Cipta;en_US
dc.subjectHak Ekonomi Pencipta;en_US
dc.subjectCiptaan;en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA YANG TANPA HAK DAN/ATAU TANPA IZIN PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA MELAKUKAN PELANGGARAN HAK EKONOMI PENCIPTA UNTUK PENGGUNAAN SECARA KOMERSIALen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.Sus/2022/PN.MDN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record