PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MEMBERI PETUNJUK KEPADA PENYIDIK DALAM MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN CEPAT SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN
Abstract
Lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia adalah Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disamping lembaga penegak hukum lainnya, Jaksa Penuntut Umum sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, dan sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, begitupun halnya dengan penyidik harus berusaha dan mampu dalam menentukan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana peranan Jaksa Penutut Umum dalam memberi petunjuk kepada penyidik (kepolisian) ketika Berita Acara Pemeriksaaan dikembalikan dan Kendala-kendala apa saja yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalam memberi petunjuk kepada penyidik (kepolisian) dalam mewujudkan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Metode Penelitian pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode wawancara guna memperoleh bahan hukum primer, selain itu pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini mengunakan studi kepustakaan guna memperoleh bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dalam skripsi ini penyidik saat menerima suatu perkara, dan memulai melakukan penyidikan, maka penyidik memberitahukan kepada kejaksaan melalui surat pemberitahuan dimulainya senyidikan yang merupakan salah satu bentuk nyata adanya hubungan koordinasi fungsional dan institusional antara kepolisian dan kejaksaan yang pelaksanaannya didasarkan pada Pasal 109 KUHAP Penyidik segera melakukan koordinasi yang baik dengan Jaksa Penuntut Umum. Untuk selanjutnya, pada saat berkas diserahkan tidak ada kekurangan syarat formil dan materil. Kendalanya sampai pada akhirnya pengembalian berkas perkara tak dipungkiri masih tetap ada, upayanya memberikan dan menjelaskan petunjuk secara rinci dan jelas mengenai hal apa saja yang kurang lengkap dari berkas perkara tersebut terhadap penyidik, agar Penyidik dapat memahami dan mengerti dengan baik mengenai hal apa saja yang kurang lengkap dalam berkas perkara tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]