Show simple item record

dc.contributor.authorSIHALOHO, GUNAWAN LAURENSIUS
dc.date.accessioned2023-11-21T04:20:43Z
dc.date.available2023-11-21T04:20:43Z
dc.date.issued2023-11-21
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9297
dc.description.abstractPembentukan atau pembuatan Undang-undang pada dasarnya adalah tindakan manasuka (arbitrary). Tidak ada dasar atau landasan apapun yang mengatur hal apa yang akan menjadi materi dari suatu Undang-undang. Kriteria apakah suatu materi tertentu layak diatur dalam Undang-undang adalah wilayah inisiatif pembentuk Undang-undang, yaitu DPR dan Presiden secara bersama-sama. Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah tindakan pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-undang, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Pengujian konstitusionalitas dimaksud menggunakan konstitusi (UUD 1945) sebagai batu ujinya. Undang-undang dinyatakan konstitusional ketika normanya berkesesuaian dengan norma UUD 1945, dan dinyatakan tidak konstitusional ketika normanya bertentangan dengan UUD 1945. konsep Open Legal Policy adalah hal baru dan relatif tidak dikenal sebelumnya. Selama ini istilah Policy (kebijakan) lebih dikenal luas dalam bidang studi kebijakan publik, antara lain dalam istilah Communitarian Policy (kebijakan masyarakat), Public Policy (kebijakan publik), dan Social Policy (kebijakan sosial). Open legal policy atau Kebijakan Hukum Terbuka (KHT) pembentuk Undang-undang, yang kemudian hal tersebut secara langsung berimplikasi terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakasanakan kewenangannya dalam bidang pengujian Undang-undang (Judicial review) dalam hal ini Mahkamah Konstitusi tidak berwenang dalam menguji norma-norma hukum dalam Undang-undang yang dinyatakan Mahkamah sebagai Open legal policy atau Kebijakan Hukum Terbuka.en_US
dc.subjectPembentuk Undang-undang,en_US
dc.subjectPengujian Undang-Undang,en_US
dc.subjectOpen Legal Policyen_US
dc.titleKEBEBASAN PEMBENTUK UNDANG-UNDANG DAN BATASAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF OPEN LEGAL POLICYen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 dan Putusan MK No. 24/PUU-XI/2013)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record