Show simple item record

dc.contributor.authorSITANGGANG, GRACE EFRAIM TWOSON
dc.date.accessioned2023-11-20T06:51:23Z
dc.date.available2023-11-20T06:51:23Z
dc.date.issued2023-11-20
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9266
dc.description.abstractNegara kesatuan republik Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan, dan dalam aturan Indonesia memiliki banyak hukum yang semata-mata digunakan untuk mengatur tindakan warga negaranya salah satunya hukum pidana yang menjadi alat bagi pemerintah dalam mengatur tindakan warga negara guna menciptakan tatanan masyarakat yang baik dan teratur. Dalam tindak pidana menyalurkan psikotropika yang tercantum dalam judul skirpsi diatas dengan meneliti salah satu Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN Mdn memiliki pengertian dalam hal penyaluran psikotropika sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan juga pelanggaran terhadap pasal 12 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang dapat ditemui dalam Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika memerlukan pengaturan penyaluran Psikotropika berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dan dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat kemudian disalurkan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan seperti, pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, dan rumah sakit. Dalam penelitian skripsi memiliki rumusan masalah yang menjadi latar belakang bagi penulis dalam membuat skripsi yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang dengan sengaja menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 Ayat 2 UU Psikotropika dan Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku yang dengan sengaja menyalurkan Psikotropika selain yang di tetapkan dalam Pasal 12 Ayat 2 UU Psikotropika, maka berangkat dari rumusan masalah tersebut penulis melakukan penelitian dan dapat menguraikan hasil penelitian tersebut.en_US
dc.subjectTindak Pidana Menyalurkan Psikotropika,en_US
dc.subjectMenyalurkan Psikotropika,en_US
dc.subjectPsikotropikaen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MENYALURKAN PSIKOTROPIKA SELAIN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 12 AYAT 2 UU PSIKOTROPIKAen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 871/Pid.Sus/2022/PN Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record