Show simple item record

dc.contributor.authorMUNTHE, SIMON VANDRYANTO
dc.date.accessioned2023-08-11T04:29:41Z
dc.date.available2023-08-11T04:29:41Z
dc.date.issued2023-08-11
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8843
dc.description.abstractPenelitian ini tentang Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk. Unit Pangaribuan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor-faktor apa yang dapat menyebabkan wanprestasi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Unit Pangaribuan dan prosedur penyelesaian sengketa wanprestasi kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Unit Pangaribuan. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah analisa yuridis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor yang mengakibatkan terjadinya wanprestasi adalah Faktor Kelalaian, Faktor Kesengajaan dan Faktor Keadaan kemudian penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dapat melalui (1) Penyelesaian secara Non Litigasi yang terdiri dari beberapa tahapan yaitu : (a) Pihak Bank Berkomunikasi dengan Nasabah (Pembinaan), (b) Pihak Bank Melakukan Rescheduling atau penjadwalan kembali (c) Pihak Bank melakukan Persyaratan kembali (Reconditioning), (d) Pihak Bank melakukan Penataan kembali (Restructuring), (e) Pihak Bank memberikan Surat Peringatan, dan (f) Pihak Bank melakukan Penyitaan Jaminan. (2) Penyelesaian secara Litigasi yang terdiri dari beberapa tahapan yaitu Penggugat membuat laporan ke pengadilan negeri tentang si tergugat. (b) Pengadilan negeri memeriksa laporan dari penggugat. (c) Laporan yang sudah diperiksa akan ditindak lanjuti dengan proses hukum. (d) Apabila proses hukum berlangsung maka sitergugat diperlukan untuk menanggapi keluhan penggugat. (e) Jika penggugat berhasil, penilaian akan diberikan dalam mendukung penggugat, dan berbagai perintah pengadilan mungkin dikeluarkan untuk menegakkan hak, kerusakan penghargaan, atau memberlakukan perintah sementara atau permanen untuk mencegah atau memaksa tindakan. (f) Terakhir jika terbukti bersalah Pengadilan Negeri mengeluarkan putusan terhadap terdakwa atau tergugat berupa hukuman atau sanksi.en_US
dc.subjectPerjanjian Kredit,en_US
dc.subjectPerjanjian Jaminan,en_US
dc.subjectWanprestasi.en_US
dc.titlePENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) PERSERO TBK. UNIT PANGARIBUANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record