Show simple item record

dc.contributor.authorBR. TAMBUNAN, EVELYN CECILLIA
dc.date.accessioned2023-07-03T08:27:08Z
dc.date.available2023-07-03T08:27:08Z
dc.date.issued2023-07-03
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8784
dc.description.abstractPerusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengusaha yang ingin melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja di perusahaan harus berdasarkan alasan yang membenarkan tindakannya dan tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup karena perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau force majeure. Perlindungan bagi pekerja dapat diperjuangkan haknya melalui mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Aksi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. MEGA BARA SEMESTA dengan alasan Force Majeure sesuai dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Analisis penulis terhadap putusan ini adalah putusan tersebut telah memenuhi asas-asas yang terkandung dalam undang-undang.en_US
dc.subjectPerusahaan,en_US
dc.subjectPengusaha,en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectPemutusan Hubungan Kerja (PHK)en_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN DENGAN ALASAN FORCE MAJEURE (Studi Putusan Nomor: 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jmb)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record