Show simple item record

dc.contributor.authorFIRMAN, MEI
dc.date.accessioned2023-06-19T05:04:55Z
dc.date.available2023-06-19T05:04:55Z
dc.date.issued2023-06-19
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8767
dc.description.abstractPada Tanggal 18 Januari 2022, merupakan hari bersejarah bagi Indonesia dengan disahkannya RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah. Dengan demikian, Indonesia akan mempunyai IKN yang baru menggantikan Jakarta. Ide pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif juga disebut sebagai penelitian hukum doctrinal, menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif adalah suatu proses unutk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Asas-asas pembentuk peraturan perundang-undangan terbagi menjadi dua yaitu asas formal dan materil. Asas-asas formal meliputi asas tujuan yang jelas demi keadilan, asas lembaga yang tepat unutk membentuk undang-undang, asas perlu pengaturan, asas dapat dilakasanakan, dan asas consensus. Yang termasuk asas materil meliputi asas terminology dan sistematika yang benar, asas perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian hukum Berdasarkan pembahasan di atas maka, pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 telah memenuhi asas-asas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan seperti yang tertera pada pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, namun tidak luput adanya sedikit ketidaksesuaian yang ada didalam UU IKN tersebut seperti dalam aspek Materil.en_US
dc.subjectIbu Kota Negara,en_US
dc.subjectPeraturan Perundang-Undanganen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA DALAM PERSPEKTIF PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record