• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI DAN MEMPERDAGANGKAN PANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN MUTU (Studi Putusan Nomor 1055/Pid.Sus/2021/Pn Pbr)

    Thumbnail
    View/Open
    GRACIA M. HUTAGALUNG.pdf (330.7Kb)
    Date
    2023-06-15
    Author
    HUTAGALUNG, GRACIA M.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Keamanan pangan di Indonesia masih jauh dari keadaan aman, yang dapat dilihat dari peristiwa keracunan makanan yang banyak terjadi belakangan ini. Dalam kondisi demikian, konsumen pada umumnya belum mempedulikan atau belum mempunyai kesadaran tentang makanan yang mereka konsumsi, sehingga belum banyak menuntut produsen untuk menghasilkan produk makanan yang aman dan sesuai dengan mutu. Untuk melindungi dan menjaga hak konsumen telah ditetapkan Hukum terkait tindak Pidana Pangan. Dalam mencapai tujuan penelitian hukum pangan, dilakukan metode tinjauan pustaka dan juga analisis yuridis berupa pencarian terhadap sumber-sumber hukum seperti perundang-undangan, catatan hukum, hasil penelitian, hasil karya dalam bidang hukum dan juga putusan hakim terkait pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana yang memproduksi dan memperdagangkan pangan tidak sesuai dengan mutu. selain itu, diperlukan dukungan kamus, buku dan juga ensiklopedia yang membahas tentang hukum dan perundang-undangan terkait sanksi dan hukuman pelaku tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan mutu. Banyak oknum yang memalsukan kualitas suatu pangan dengan merk dagang memiliki kualitas yang bagus sebagaimana contoh kasus pada studi putusan nomor 1055/Pid.Sus/2021/Pn Pbr. Dalam pemberian sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pangan tidak sesuai mutu hakim memberikan sanksi hukum terhadap pelaku pada contoh kasus pada studi putusan nomor 1055/Pid.Sus/2021/Pn Pbr, diberikan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan dipotong masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memusnahkan pangan palsu serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8742
    Collections
    • Ilmu Hukum [1686]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback