Show simple item record

dc.contributor.authorGANDAMANA, RAJA LUHUT
dc.date.accessioned2022-12-16T03:04:42Z
dc.date.available2022-12-16T03:04:42Z
dc.date.issued2022-12-16
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8273
dc.description.abstractHukum sebagai alat dalam melakukan kontrol sosial dalam hal ini membutuhkan bantuan ilmu kriminologi, yaitu ilmu yang mempelajari tentang kejahatan seluas-luasnya. Dalam ketentuan hukum di Indonesia pembahasan tentang penghinaan atau pencemaran nama baik secara umur diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti kasus dalam Putusan Nomor : 1014/Pid.SUS/2020/PN.Mdn. Dalam penelitian ini metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan- laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan. Dalam penelitian ini, bahan hukum primer peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentag Informasi dan Transaksi Elektronik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun penelitian ini bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum dan artikel resmi dari media cetak dan media elektronil kemudian menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 1014/Pid.SUS/2020/PN.Mdn. Salah satu kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah penghinaan dan pencemaran nama baik melalui dokumen elektronik atau disebut cybercrime, yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, meskipun dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juga diatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dapat dilihat bahwa dewasa ini sangat marak terjadi kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, menurut data Polri selama Januari sampai dengan September 2021, Polri menerima sedikitnya 2.207 laporan atas tindak pidana yang memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.en_US
dc.subjectKejahatan,en_US
dc.subjectFitnah,en_US
dc.subjectIndonesia,en_US
dc.subjectElektronik.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Nomor 1014/Pid.SUS/2020/PN.Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record