Show simple item record

dc.contributor.authorSILABAN, SUSI SUSANTI
dc.date.accessioned2022-11-24T03:51:16Z
dc.date.available2022-11-24T03:51:16Z
dc.date.issued2022-11-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7794
dc.description.abstractIndonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati. Salah satu kekayaan alam yang dimiliki Indonesia adalah berbagai macam satwa yang tersebar di seluruh pulau-pulau yang ada di Indonesia. Adapun salah satu tindak pidana yang sering dilakukan oleh masyarakat yaitu memperjualbelikan satwa yang dilindungi secara liar baik memperjualbelikan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain tubuh satwa, di mana perniagaan satwa secara liar ini masih banyak dijumpai di pasar-pasar hewan yaitu untuk memanfaatkan organ tubuh sebagai bahan obat tradisional serta dikarenakan tingginya selera konsumen akan kepuasan tersendiri yang menyebabkan ekosistem satwa rusak sehingga tindak pidana ini sangat berpengaruh bagi keseimbangan ekosistem makhluk hidup. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pertanggungjawaban pidana pelaku dengan sengaja mempeniagakan kulit tubuh atau bagian-bagian lain tubuh satwa dan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam putusan No.1 /Pid.Sus/LH/2020/PN.Dps. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu Penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau dokumen siap pakai sebagai kajian utama menelusuri doktrin-doktrin, putusan pengadilan dan teori-teori hukum dari berbagai literatur serta peraturan perundang- undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan terhadap studi Putusan No 1/Pid.Sus/LH/2020/PN Dps bahwasannya Indonesia memiliki undang-undang khusus yang peraturannya hanya diberlakukan terhadap sumber daya alam hayati bahwa pada kasus tindak pidana pada Putusan No 1/Pid.Sus/LH/2020/PN Dps terdakwa yang bernama I Made Sumadi berdasarkan kronologi dan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya mengingat terdakwa melakukannya dengan sengaja sebagaimana diketahui bahwa kekayaan alam itu dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.en_US
dc.subjectPelaku,en_US
dc.subjectSengaja,en_US
dc.subjectMemperniagakan,en_US
dc.subjectTubuh,en_US
dc.subjectSatwaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MEMPERNIAGAKAN ORGAN TUBUH SATWA PENYU YANG DILINDUNGI OLEH NEGARA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS /LH/2020/PN DPS)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record