Show simple item record

dc.contributor.authorSITORUS, LIRIN DEVIN RIAMA
dc.date.accessioned2022-11-24T03:37:36Z
dc.date.available2022-11-24T03:37:36Z
dc.date.issued2022-11-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7792
dc.description.abstractMenyebabkan kebakaran, peletusan, atau banjir dalam Pasal 187 dan Pasal 188 agar dapat dibedakan dengan delik-delik menghancurkan atau merusakkan barang, kedudukan dari Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP tersebut sebagai delik yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Karakteristik berupa “membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”, seperti kasus dalam Putusan Nomor : 87/Pid.Sus/2021/PN.Srg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif, yang penelitian berlandaskan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dan juga aturan-aturan yang berada ditengah-tengah masyarakat luas. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang (Studi Putusan No. 87/Pid.Sus/2021/PN.Srg) ialah dengan memenuhi hukuman atau sanksi dari Majelis Hakim atas tindak pidana yang terdakwa lakukan. Berdasarkan penelitian ini, diharapkan para hakim dalam menjatuhkan putusan perlu mempertimbangkan dengan seksama faktor-faktor yang meringankan serta yang memberatkan dalama dakwaan hingga pidana yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan terdakwa.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban,en_US
dc.subjectPelaku,en_US
dc.subjectKesalahan (Kealpaan),en_US
dc.subjectKebakaran,en_US
dc.subjectBahaya Bagi barang.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KARENA KESALAHAN (KEALPAAN) MENYEBABKAN KEBAKARAN YANG MENIMBULKAN BAHAYA BAGI BARANG ( STUDI PUTUSAN NOMOR 87/PID.SUS/2021/PN.Srg )en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record