dc.description.abstract | Proses kepailitan dimulai dengan adanya suatu permohonan pailit terhadap debitur yang memenuhi syarat, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa “debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.Artikel ini membahas Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Perkara Penyelesaian Sengketa Boedal Pailit Antara Debitur Pailit (PT. Bukit Mas Prima Persada,dkk) dan Kurator (Studi Putusan no. 21/Pdt.Sus Gugatan Lain-lain/2021/PN Niaga SBY). Proses Penyelesian Sengketa Boedal Pailit Antara Debitur Pailit (PT. Bukit Mas Prima Persada,dkk) dan Kurator pada Putusan no. 21/Pdt.Sus Gugatan Lain-lain/2021/PN Niaga SBY.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan perundang-undangan juga menggunakan metode pendekatan kasus, data yang dianalisis secara kualitatif.
Proses Penyelesaian Sengketa Boedal Pailit Antara Debitur Pailit (PT. Bukit Mas Prima Persada,dkk) dan Kurator pada Putusan no. 21/Pdt.Sus Gugatan Lain-lain/2021/PN Niaga SBY. Daftar Harta Pailit PT Bukit Mas Prima Persada dan Yunita Herlinawati Prasetya (Dalam Pailit) pertanggal 19 April 2021 dan Daftar Harta Pailit II (Tambahan) PT Bukit Mas Prima Persada dan Yunita Herlinawati Prasetya (Dalam Pailit) pertanggal 25 Mei 2021 yang telah disusun oleh Tergugat yang masing-masing daftarnya telah disetujui/diketahui oleh Hakim Pengawas dalam perkara nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby., dan ini merupakan pelaksanaan hukuman dan pemenuhan tanggung jawab yang benar oleh Tergugat atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby., tanggal 23 Desember 2020 dan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dan putusan yang ada pada no 08/pdt-Sus-PKPU/2020 PN-Niaga Sby telah penulis jelaskan dan dengan demikian penulis menganalisa bahwa Putusan tersebut masih dalam tahap PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan disebutkan bahwa Kurator yang ditunjuk sebagai pengawas dalam mengawasi Debitur dalam melakukan pembayaran hutang kepada kreditur agar tidak terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh Debitur tersebut, dan Secara Yuridis, kedudukan Penggugat I dan Penggugat II bukanlah pihak dalam perkara kepailitan tersebut melainkan hanya hubungan keluarga di nama perusahaan yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam putusan no. 08/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tersebut, kemudian bahwa nama penggugat I dan penggugat II hanya ada di dalam Putusan No. 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby. Yang menunjuk kurator (Tergugat) sebagai kurator Pelaksana dalam perkara kepailitan No.21/Pdt.Sus Gugatan Lain-lain/2021/PN Niaga Sby. Sehingga Kurator telah melakukan tugasnya sesuai dengan wewenang yang telah diberikan. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Perkara Penyelesaian Sengketa Boedal Pailit Antara Debitur Pailit (PT. Bukit Mas Prima Persada,dkk) dan Kurator (Studi Putusan no. 21/Pdt.Sus Gugatan Lain-lain/2021/PN Niaga SBY). Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena asset-asset yang menjadi sengketa dalam gugatan telah diputus sebelumnya oleh Majelis Hakim sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 33/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Sby., tanggal 23 Desember 2020 tidak terjadi putusan yang saling bertentangan melainkan putusan yang singkron dan berhubungan. | en_US |