Show simple item record

dc.contributor.authorHULU, HARDIN ELMERHSON
dc.date.accessioned2022-11-10T05:33:58Z
dc.date.available2022-11-10T05:33:58Z
dc.date.issued2022-11-10
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7574
dc.description.abstractManusia sebagai makhluk sosial tentunya tidak terlepas dari interaksi dan rangkaian aktivitas dengan sesamanya. Seiring dengan perkembangan peradaban, interaksi serta aktivitas yang dilakukan oleh manusia itu sendiri menjadi lebih kompleks sehingga dianggap sebagai hubungan hukum. Tetapi seringkali hubungan hukum ini tidak berjalan dengan baik, kadangkala ada kelalaian ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak sehingga hal ini mengakibatkan adanya sengketa yang berujung pada perkara. Oleh sebab itu dalam peradilan hukum perdata ada dikenal alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan proses yang harus dilakukan di Pengadilan Negeri, yakni mediasi. Dalam penelitian ini dijelaskan yaitu bagaimana prosedur dan bentuk mediasi di pengadilan yang didasarkan pada peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016 dan bagaimana kekuatan hukum mengikat yang riil putusan mediasi di pengadilan yang didasarkan pada peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana penulis melakukan penelitian berdasarkan bahan-bahan pustaka untuk melihat kesesuaian diantara peraturan perundang-undangan yang ada dengan pelaksanaan di lapangan tempat berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut yakni Pengadilan Negeri Medan. Dari hasil penelitian maka didapatlah hasil bahwa untuk kekuatan putusan mediasi didapat ketika sudah diajukan pembuatan akta perdamaian (acta van dading) kepada Hakim Pemeriksa dan telah mendapat penetapan oleh Pengadilan Negeri terhadap hasil mediasi yang disepakati.en_US
dc.subjectMediasi,en_US
dc.subjectPeraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016,en_US
dc.subjectPengadilan Negerien_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM MENGIKAT PUTUSAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MEDAN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record