dc.description.abstract | Perkembangan industrialisasi yang saat ini melanda dunia menjadikan perusahaan berlomba-lomba untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber alam untuk di jadikan bahan produksi sehingga memperoleh keuntungan. Akibat dari kegiatan badan usaha yang berlebihan tersebut tidak jarang menimbulkan kerusakan lingkungan. Salah satu contoh badan usaha adalah Perseroan Terbatas (PT) di dalam UU No 40 Tahun 2007, Direktur PT Sebagai pengurus korporasi bertanggung jawab atas segala tindakan perseroan baik secara perdata maupun secara pidana. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dirumuskan permasalahan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Direktur PT Atas Tindak Pidana Eksploitasi Bahan Tambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin ? (Studi Putusan PN.Bjm No.138/Pid.B/2009).
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakkan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder.
Dari analisis skripsi ini Pertanggungjawaban pidana direktur PT atas tindak pidana eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.138/PID/B/2009/PN.Bjm telah memenuhi Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan unsur sebagai berikut: Barang siapa, Sengaja, Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka, dan Melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksploitasi atau eksplorasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa izin menteri telah terpenuhi. | en_US |