Show simple item record

dc.contributor.authorSIMBOLON, GABRIEL
dc.date.accessioned2022-10-31T02:49:36Z
dc.date.available2022-10-31T02:49:36Z
dc.date.issued2022-10-31
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7349
dc.description.abstractAdanya pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap sektor bisnis yang dalam pelaksanaannya dapat menurunkan kinerja pemenuhan perjanjian bisnis tersebut. Salah satu perjanjian bisnis yang mengalami pemutusan kontrak sepihak dengan alasan masa pandemi Covid adalah Perjanjian Kerjasama Operasional Alat Endoscopy antara RSUD Padang Sidempuan dengan PT. Cahaya Dua Delapan. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Apakah pandemi Covid-19 dapat menjadi dasar Force Majeure dalam perjanjian kerjasama operasional dan Bagaimana analisis yuridis terkait pandemi Covid-19 sebagai dasar Force Majeure dalam perjanjian kerjasama operasional (Studi Kasus Perjanjian Kerjasama Operasional antara PT. Cahaya Dua Delapan dengan RSUD Padang Sidempuan). Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kasus perjanjian bisnis antara PT. Cahaya Dua Delapandengan RSUD Padang Sidempuan yang mendalilkan dirinya belum memiliki kesanggupan untuk melakukan pembayaran kewajibannya terhadap PT. Cahaya Dua Delapan dikarenakan akibat dari pandemi Covid-19 tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk pengenaan Force Majeure terhadap dirinya. Sebab, RSUD Padang Sidempuan belum seutuhnya memenuhi unsur-unsur atau syarat pengenaan Force Majeure yang sesuai dengan ketentuan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Dalam hal ini, dengan adanya itikad buruk dari RSUD Padang Sidempuan yang tidak melakukan pembayaran dengan tidak mengindahkan kesempatan waktu yang diberikan PT. Cahaya Dua Delapan untuk dapat melakukan pembayaran, sudah menghilangkan salah satu unsur maupun syarat dari pengenaan Force Majeure yakni dengan beritikad baik. Sehingga dalil RSUD Padang Sidempuan bahwa ia mengalami ForceMajeure akibat dari pandemi Covid-19 tidak dapat dibenarkan dan tidak membebaskan RSUD Padang Sidempuan dari kewajiban pembayaran ganti kerugian.en_US
dc.subjectAnalisis Yuridis,en_US
dc.subjectPandemi COVID-19,en_US
dc.subjectSebagai Dasar Force Majeure dalam Perjanjian Kerjasama Operasionalen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP PANDEMI COVID-19 SEBAGAI DASAR FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL (STUDI KASUS PT. CAHAYA DUA DELAPAN DENGAN RSUD PADANG SIDEMPUAN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record