Show simple item record

dc.contributor.authorSIMALANGO, MAETRY CHRISTY
dc.date.accessioned2022-10-29T03:46:09Z
dc.date.available2022-10-29T03:46:09Z
dc.date.issued2022-10-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7325
dc.description.abstractPembuktian meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan pembuktian itu sendiri. Dimulai dari tahap pengumpulan alat bukti, penyampaian bukti sampai ke pengadilan, penilaian terhadap setiap bukti sampai pada beban pembuktian di pengadilan. Dalam konteks Hukum Acara Pidana di Indonesia, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa paling tidak harus ada dua alat bukti ditambah keyakinan Hakim. Hal ini berarti, untuk menjatuhkan pidana bewijs minimum adalah dua alat bukti, ketentuan perihal minimum bukti ini terdapat dalam Pasal 183 KUHAP. Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini memaksa untuk proses persidangan yang biasa berubah menjadi sistem persidangan secara eletronik, hal ini pun ikut dilakukan pada Pengadilan Negeri Medan. Mengenai penyelenggaraan Peradilan Pidana, Mahkamah Agung (MA) membentuk Perma tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik di Pengadilan. Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Sesuai dengan Perma No.4 tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik terebut Persidangan pidana melalui video conference pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A dilaksanakan sejak 1 April 2020. Pemeriksaan pengadilan secara online pada masa covid-19 dalam acara pemeriksaan biasa tetap berpedoman pada BAB XVI Bagian Keempat KUHAP Tentang Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa. Namun, apabila terdapat perbedaan mengenai pelaksanaannya, pemeriksaan tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan keputusan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.en_US
dc.subjectAlat Bukti,en_US
dc.subjectPERMA,en_US
dc.subjectVideo Conference,en_US
dc.subjectKUHAPen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMERIKSAAN ALAT BUKTI PERKARA PIDANA UMUM DAN PIDANA KHUSUS MELALUI PERSIDANGAN ONLINE PADA MASA COVID-19en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record