Show simple item record

dc.contributor.authorSILALAHI, ANJU FRANSISKUS
dc.date.accessioned2022-10-27T04:48:01Z
dc.date.available2022-10-27T04:48:01Z
dc.date.issued2022-10-27
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7308
dc.description.abstractImplementasi adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci. Implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap sempurna. Oleh karena itu, impelementasi tidak berdiri sendiri tetapi dipengaruhi oleh objek berikutnya yaitu kurikulum. Implementasi kurikulum merupakan proses pelaksanaan ide, program atau aktivitas baru dengan harapan orang lain dapat menerima dan melakukan perubahan terhadap suatu pembelajaran dan memperoleh hasil yang diharapkan. Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode Yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-udangan yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amandemen kedua Undang-Undang Dasar Tahun 2000 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 22D dan 22C. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah. Adapun Penelitianan bahaan hukum sekunder berupa Buku-buku ilmiah dibidang hukum, Makalah-Makalah, Jurnal Ilmiah, Artikel Ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Maka dapat disimpulkan bahwa Adapun untuk memekarkan satu daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 menentukan bahwa daerah yang akan dimekarkan harus melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, dengan tujuan agar nantinya daerah baru yang akan dimekarkan ketika menjadi satu daerah baru benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur kepentingan daerahnya dan tidak membebani daerah induknya.en_US
dc.subjectDesain Industri,en_US
dc.subjectMengedarkan,en_US
dc.subjectTindak Pidana,en_US
dc.titleIMPLEMENTASI PEMEKARAN DAERAH BERDASARKAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record