Show simple item record

dc.contributor.authorTAMBUNAN, BOBY TARUNA
dc.date.accessioned2022-10-24T03:49:37Z
dc.date.available2022-10-24T03:49:37Z
dc.date.issued2022-10-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7253
dc.description.abstractMenurut Musdah Mulia, perdagangan perempuan dan anak di Indonesia umumnya bermula dari kegiatan migrasi. Globalisasi telah mempermudah proses migrasi dari satu negara ke negara lainnya. Peluang berimigrasi ini kemudian dimanfaatkan dan dieksploitasi sedemikian rupa menjadi lahan empuk untuk berbagai kegiatan perdagangan perempuan. Perdagangan perempuan sesungguhnya tidak lain adalah bentuk migrasi yang dilakukan dengan tekanan, bukan atas kemauan sendiri, sebab dalam praktiknya perempuan direkrut melalui berbagai bentuk modus penipuan, termasuk melalui perkawinan untuk selanjutnya dibawa ke negara lain dengan tujuan diperdagangkan secara paksa dan biasanya disertai ancaman kekerasan. Di Indonesia sudah cukup banyak kasus perdagangan manusia disebabkan karena rapinya strategi yang digunakan para trafficker dalam merekrut dan membujuk para korban, maka dari itu kasus perdagangan manusia di Indonesia sudah menjadi kasus serius yang perlu ditangani secara serius pula dengan secepatnya tidak hanya terjadi di daerah metropolitan terkhususnya di Indonesia sudah sampai ke daerah pedesaan yang memberikan dampak positif maupun negatif.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectPelecehan,en_US
dc.subjectPronstitusi.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERDAGANGAN ORANG YANG DI PERUNTUKAN SEBAGAI PEKERJA SEKSUAL.en_US
dc.title.alternative(STUDI PUTUSAN NOMOR 3317/PID.SUS/2020/PN.MDN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record