Show simple item record

dc.contributor.authorMADELENE S., MICHELLE LUCKY
dc.date.accessioned2022-06-07T09:18:00Z
dc.date.available2022-06-07T09:18:00Z
dc.date.issued2022-06-07
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6919
dc.description.abstractPada tanggal 2 November 2020 Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang ini sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi hukum, yang saat ini dibutuhkan karena sudah terlalu banyak peraturan dengan peraturan lainnya saling bertabrakan khususnya perizinan usaha. Reformasi hukum dalam hal ini adalah adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan. Perlunya harmonisasi hukum, yaitu dapat menyesuaikan peraturan dengan peraturan lainnya yang sebelimnya saling bertabrakan khusunya perizinan usaha bagi UMKM. Dalam perubahan terkait dengan Peraturan mengenai UMKM dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat beberapa kemudahan izin berusaha yang diberikan kepada para pelaku usaha UMKM yaitu kemudahan dalam syarat pendirian usaha dan pendaftaran melalui sistem OSS. Kemudian pasca dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk saat ini diimplemntasikan di dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.en_US
dc.subjectPerizinan usaha,en_US
dc.subjectUU Cipta Kerja,en_US
dc.subjectUMKM.en_US
dc.titleIMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PERIZINAN USAHA BAGI UMKMen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record